Definisi mengenai wesel tagih:
- surat promes
- Pembuat
- Penerima pembayaran
- Pinjaman pokok
- Bunga
- Periode bunga
- Tingkat bunga
Nilai jatuh tempo Surat Promes
Merupakan suatu janji tertulis dari debitur yang menyatakan bahwa ia akan membayar sejumlah uang tertentu pada suatu tanggal tertentu.
Pembuat merupakan orang yang menandatangani wesel atau perjanjian untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada perjanjian tersebut. Pembuat adalah sang debitur.
Penerima pembayaran adalah adalah orang, kepada siapa pembuat akan melakukan pembayaran di masa yang akan datang.
Penerima pembayaran adalah sang kreditur.
Pinjaman pokok adalah jumlah yang dipinjamkan oleh penerima pembayaran kepada pembuat.
Bunga merupakan pendapatan yang diterima penerima pembayaran karena ia meminjamkan uang dan merupakan beban bagi pembuat karena ia meminjam uang tersebut.
Periode bunga merupakan periode dimana bunga diperhitungkan. Periode ini dimulai pada tanggal pembuatan surat promes sampai pada tanggal jatuh tempo wesel tagih.
Tingkat bunga berupa suatu persentase yang akan dikalikan dengan pinjaman pokok untuk menghitung jumlah bunga dari wesel tagih tersebut.
Tanggal Jatuh Tempo Merupakan tanggal dimana pembayaran terakhir akan dilakukan
Nilai Jatuh Tempo Merupakan jumlah dari pinjeman pokok dan bunga pada saat tanggal jatuh tempon dari wesel tagih
Piutang wesel dapat dipisahkan menjadi
- Piutang wesel tidak berbunga
- Piutang wesel berbunga
Mendiskontokan wesel
Adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan meminjamkan uang tapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan selama jangka waktu diskonto
Bunga (diskonto) Wesel
Bunga ( diskonto ) = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x periode tertentu
0 comments:
Post a Comment